Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. STR dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), diperoleh bila Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) sudah lulus menjalani pendidikan dan lulus ujian kompetensi (Ukom), yang dibuktikan dengan selembar ijazah dan selembar sertifikat kompetensi.
Untuk Membuat Permuhonan STR Onlin Versi 2.0 Sebelum membuka situs MTKI, siapkan dulu perangkat yang diperlukan, yaitu:
- Email aktif
- KTP
- Ijazah terakhir
- Sertifikat Kompetensi
- NPWP (tidak wajib)
- Nama ibu kandung.
- Uang Rp.100.000,-
- Foto tegak setengah badan dengan background merah rapi sopan dengan format jpg, jpeg, atau png maksimal 500 kb.
- Materai 6000 (bisa disiapkan bila proses online selesai)
- Amplop besar (bisa disiapkan bila proses online selesai) dan baca juga atau download Manual Penggunaan Aplikasi MTKI
Untuk membuat permohonan STR secara online, andaharus masuk ke halaman web STR Online Versi 2.0
Bagi mahasiswa lulusan tahan 2016 kebawah silahkan melakukan pendaftaran keanggotaan IAKMI terlebih dahulu anda bisa masuk halaman web Daptar Keanggotaan IAKMI adapun terkait sumpah profesi bisa di download di akun wed Sumpah Profesi IAKMI dan keten taun lainya.